A. PENGERTIAN WEWENANG, KEKUASAAN DAN PENGARUH
Pengertian wewenang.
Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi. . peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya untuk mencapai tujuan individu maupun organisasi.Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan pengaruh informal. Manajer perlu menggunakan lebih dari wewenang resminya untuk mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka, selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan mereka.
Kekuasaan(power) sering di campur adukan dengan wewenang. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Kekuasaan posisi (position power) di dapat dari wewenang formal suatu organisasi. Kekuasaan pribadi (personal power) di dapatkan dari para pengikut dan didasarkan atas seberapa besar pengikut dan di dasarkan atas seberapa besar para pengikut mengagumi dan respeck pada seorang pemimpin.
Pengertian Kekuasaan.
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang
lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Studi tentang
kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang penting dalam manajemen. Karena
kekuasaan merupakan kemampuan mempengruhi orang lain, maka mungkin sekali
setiap interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan.
penggunaan kekuasaan. Cara pengendalian unit organisasi dan individu
didalamnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan manager yang
menginginkan peningkatan jumlah penjualan adalah kemampuan untuk meningkatkan
penjualan itu. Kekuasaan melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih.
Dikatakan
A mempunyai kekuasaan atas B, jika A dapat menyebabkan B melakukan sesuatu
dimana B tidak ada pilihan kecuali melakukannya. Kekuasaan selalu melibatkan
interaksi sosial antara beberapa pihak
lebih dari satu pihak. Dengan demikian seseorang individu atau kelompok yang
terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus dilaksanakan
atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau kelompok lain.
Kekuasaan amat
erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan.
Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan bagian dari
kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang tidak menimbulkan implikasi
kekuatan. Wewenang adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang
karena posisi yang dipegang dalam organisasi. Jadi seorang bawahan harus
memenuhi perintah managernya karena posisi manager tersebut telah memberikan
wewenang untuk memerintah secara sah.
Ada 6 sumber kekuasaan , empat pertama berhubungan dengan kekuasaan posisi dan dua lain nya kekuasaan pribadi, sebagai berikut:
1. Kekuasaan balas jasa (reward power)
2.
Kekuasaan
paksaan (coercive power)
3.
Kekuasaan sah
(legimate power)
4.
Kekuasaan
pengendalian informasi (control of information power)
5.
Kekuasaan
panutan (refrent power)
6.
Kekuasaan ahli
(expert power)
Pengertian Pengaruh.
Pengaruh (influence) adalah suatu transaksi sosial dimana seseorang atau kelompok di bujuk oleh seorang atau kelompok lain untuk melakukan kegiatan sesuai dengan harapan mereka yang mempengaruhi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 849), “Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.” Sementara itu, Surakhmad (1982:7) menyatakan bahwa pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda atau orang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada di sekelilingnya. Jadi, dari pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu daya atau kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik itu orang maupun benda serta segala sesuatu yang ada di alam sehingga mempengaruhi apa-apa yang ada di sekitarnya.
WEWENANG LNI, STAFF, DAN FUNGSIONAL
Wewenang lini.
Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
Wewenang staff.
Wewenang staff adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2.
Punya sifat
kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang, baik dan kepandaian yang ramah
3.
Punya semangat
kerja sama yang ramah
4.
Kestabilan
emosi dan tingkat laku yang sopan
5.
Kesederhanaan
6.
Kemauan baik
dan optimis
Wewenang
Fungsional.
Wewenang fungsional merupakan
tipe ketiga dari struktur yang ditemukan dalam organisasi baik secara temporer
atau permanen. Perbedaan antara struktur line and staff dan
fungsional adalah pada fungsional, staf ahli melaksanakan wewenang langsung
atas beberapa jalur aktivitas departemen. Kadang- kadang wewenag fungsional
adalah hasil dari kebijakan tak tertulis.
1. Keuntungan Wewenang Fungsional :
o Pekerja dapat menarik keuntungan
dari para ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
o Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan
dengan “melayani dua tuan”.
o Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pendelegasian
wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu
melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen
dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari
semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan
wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia
sendiri.Bila atasan menghadapi banyak
pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan
delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan
sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan
susunan manajemen.
Yang penting
disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas
pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya.
Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka
melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena tanggung
jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan
agar para atasan mau mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya
kerja yang membuat orang bebas dari perasaan takut gagal/salah. Keengganan
seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan
mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang
lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko.
Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer
yang handal dan berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang
adalah upaya agar manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang
bukan sebuah hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka
kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian
wewenang sebagai bagian dari proses perbaikan.
Salah satu efek
pendelegasian wewenang adalah pengungkapan kelemahan-kelemahan dalam suatu
pekerjaan. Tentu akan sangat tidak mengenakkan bagi seorang manajer bila
kelemahan kerja mereka diketahui. Karenanya, yakinkan bahwa pendelegasian
wewenang sama sekali bukan untuk menghukum mereka, namun sebagai bagian dari
proses perbaikan kerja secara keseluruhan. Mungkin juga sebuah pendelegasian
tidak memperbaiki apa-apa, namun setidaknya mendorong manajer anda untuk
berpikir untuk memperbaiki dirinya sendiri.Dorong agar manajer anda merasa
pasti dan aman.
SENTRALISASI VERSUS DESENTRALISASI
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman
kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah
sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap
kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
o Luar Negri
o Peradilan
o Hankam
o Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya
o Pemerintahan umum
Istilah dan pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya
adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di desinisikan
sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintah
Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem
pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan
paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi dibidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintah diwilayah untuk
menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung
jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah, baik
mengenai politik pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat
pelaksanaannya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentraslisasi jugadapat diartikan sebagai peralihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dll) dari pemerintahan pusat
ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomer 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintah
Daerah, semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan desentralisasi adalah :
·
Mencegah pemusatan
keuangan
·
Sebagai usaha
pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
·
Penyusunan
program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingat local sehingga dapat
lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu :
·
Dekonsentrasi
wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat
kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan
kewewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat
keputusan.
·
Delegasi kepada
penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan
manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang
secara langsung berada dibawah pengawasan pusat.
·
Devolusi kepada
pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit
pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi
tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi
adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi
dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam
hal pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen.
·
Pemindahan
fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang disebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta
ataupun privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan
tanggung jawab administrasi tertentu kepasa organisasi swasta.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen
http://wikipedia.com
http://www.ilmumu.com/pengetahuan/pengertian-manajemen-dan-fungsi-manajemen http://herugan.com/pengertian-defenisi-dan-fungsi-fungsi-manajemen
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2103419-pengertian-manajer/#ixzz2iWq1fAcy
http://politik.kompasiana.com/2014/01/22/kekuasaan-dan-kewenangan-626555.html
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-23299-9-pertemua-i.pdf