Sabtu, 29 November 2014

                         
               A.    PENGERTIAN WEWENANG, KEKUASAAN DAN PENGARUH 
            
      Pengertian wewenang. 
                       
           Wewenang (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.Penggunaan wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi. . peranan pokok wewenang dalam fungsi pengorganisasian, wewenang dan kekuasaan sebagai metoda formal, dimana manajer menggunakannya untuk mencapai tujuan individu maupun organisasi.Wewenang formal tersebut harus di dukung juga dengan dasar-dasar kekuasaan dan pengaruh informal. Manajer perlu menggunakan lebih dari wewenang resminya untuk mendapatkan kerjasama dengan bawahan mereka, selain juga tergantung pada kemampuan ilmu pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan mereka.
              
              Kekuasaan(power) sering di campur adukan dengan wewenang. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Kekuasaan posisi (position power) di dapat dari wewenang formal suatu organisasi. Kekuasaan pribadi (personal power) di dapatkan dari para pengikut dan didasarkan atas seberapa besar pengikut dan di dasarkan atas seberapa besar para pengikut mengagumi dan respeck pada seorang pemimpin.


          Pengertian Kekuasaan. 

                Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. Studi tentang kekuasaan dan dampaknya merupakan hal yang penting dalam manajemen. Karena kekuasaan merupakan kemampuan mempengruhi orang lain, maka mungkin sekali setiap interaksi dan hubungan sosial dalam suatu organisasi melibatkan. 

                penggunaan kekuasaan. Cara pengendalian unit organisasi dan individu didalamnya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan manager yang menginginkan peningkatan jumlah penjualan adalah kemampuan untuk meningkatkan penjualan itu. Kekuasaan melibatkan hubungan antara dua orang atau lebih. 

                  Dikatakan A mempunyai kekuasaan atas B, jika A dapat menyebabkan B melakukan sesuatu dimana B tidak ada pilihan kecuali melakukannya. Kekuasaan selalu melibatkan interaksi sosial antara  beberapa pihak lebih dari satu pihak. Dengan demikian seseorang individu atau kelompok yang terisolasi tidak dapat memiliki kekuasaan karena kekuasaan harus dilaksanakan atau mempunyai potensi untuk dilaksanakan oleh orang lain atau kelompok lain. 

               Kekuasaan amat erat hubungannya dengan wewenang. Tetapi kedua konsep ini harus dibedakan. Kekuasaan melibatkan kekuatan dan paksaan, wewenang merupakan bagian dari kekuasaan yang cakupannya lebih sempit. Wewenang tidak menimbulkan implikasi kekuatan. Wewenang adalah kekuasaan formal yang dimiliki oleh seseorang karena posisi yang dipegang dalam organisasi. Jadi seorang bawahan harus memenuhi perintah managernya karena posisi manager tersebut telah memberikan wewenang untuk memerintah secara sah.

                 Ada 6 sumber kekuasaan , empat pertama berhubungan dengan kekuasaan posisi dan dua lain nya kekuasaan pribadi, sebagai berikut:

                  1.    Kekuasaan balas jasa (reward power)
2.    Kekuasaan paksaan (coercive power)
3.    Kekuasaan sah (legimate power)
4.    Kekuasaan pengendalian informasi (control of information power)
5.    Kekuasaan panutan (refrent power)
6.    Kekuasaan ahli (expert power)

          Pengertian Pengaruh. 
               
                   Pengaruh (influence) adalah suatu transaksi sosial dimana seseorang atau kelompok di bujuk oleh seorang atau kelompok lain untuk melakukan kegiatan sesuai dengan harapan mereka yang mempengaruhi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 849), “Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.” Sementara itu, Surakhmad (1982:7) menyatakan bahwa  pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda atau orang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada di sekelilingnya. Jadi, dari pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu daya atau kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik itu orang maupun benda serta segala sesuatu yang ada di alam  sehingga mempengaruhi apa-apa yang ada di sekitarnya.

                                   WEWENANG LNI, STAFF, DAN FUNGSIONAL 
                
              Wewenang lini.
                   
                 Wewenang lini,  adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi. 

               Wewenang staff. 

                        Wewenang staff adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :

         1.      Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2.      Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang,   baik dan kepandaian yang ramah
3.      Punya semangat kerja sama yang ramah
4.      Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan
5.      Kesederhanaan
6.      Kemauan baik dan optimis 

        Wewenang Fungsional. 

        Wewenang fungsional merupakan tipe ketiga dari struktur yang ditemukan dalam organisasi baik secara temporer atau permanen. Perbedaan  antara struktur line and staff dan fungsional adalah pada fungsional, staf ahli melaksanakan wewenang langsung atas beberapa jalur aktivitas departemen. Kadang- kadang wewenag fungsional adalah hasil dari kebijakan tak tertulis. 

1.  Keuntungan Wewenang Fungsional :
o  Pekerja dapat menarik keuntungan dari para ahli  dari berbagai bidang
 Kerugian Wewenang Fungsional :
o  Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
o  Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen 

                             PENDELEGASIAN WEWENANG 

              Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen. 


        Yang penting disadari adalah di saat kita mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka kehilangan wewenang, padahal tidak, karena tanggung jawab tetap berada pada sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan agar para atasan mau mendelegasikan wewenang. 

          Ciptakan budaya kerja yang membuat orang bebas dari perasaan takut gagal/salah. Keengganan seorang atasan/manajer untuk mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau tugas mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan mendorong mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang adalah upaya agar manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai bagian dari proses perbaikan.


       Salah satu efek pendelegasian wewenang adalah pengungkapan kelemahan-kelemahan dalam suatu pekerjaan. Tentu akan sangat tidak mengenakkan bagi seorang manajer bila kelemahan kerja mereka diketahui. Karenanya, yakinkan bahwa pendelegasian wewenang sama sekali bukan untuk menghukum mereka, namun sebagai bagian dari proses perbaikan kerja secara keseluruhan. Mungkin juga sebuah pendelegasian tidak memperbaiki apa-apa, namun setidaknya mendorong manajer anda untuk berpikir untuk memperbaiki dirinya sendiri.Dorong agar manajer anda merasa pasti dan aman.


                    SENTRALISASI VERSUS DESENTRALISASI 

  Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
         pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di            Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan                      kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam                kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik. 

             Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :

           o   Luar Negri
     o   Peradilan
     o   Hankam
     o   Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya
     o   Pemerintahan umum
        Istilah dan pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di desinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintah Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. 
Desentralisasi dibidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintah diwilayah untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Dengan demikian, prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah, baik mengenai politik pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah itu sendiri. 
Desentraslisasi jugadapat diartikan sebagai peralihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia, dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomer 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah, semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan desentralisasi adalah :
·         Mencegah pemusatan keuangan
·         Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
·         Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingat local sehingga dapat lebih realistis. 
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu :
·        Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
·        Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada dibawah pengawasan pusat.
·        Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi dimana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen.
·        Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang disebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta ataupun privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan tanggung jawab administrasi tertentu kepasa organisasi swasta.



                                    DAFTAR PUSTAKA 


                         http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen
                         http://wikipedia.com
       http://www.ilmumu.com/pengetahuan/pengertian-manajemen-dan-fungsi-manajemen   http://herugan.com/pengertian-defenisi-dan-fungsi-fungsi-manajemen
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2103419-pengertian-manajer/#ixzz2iWq1fAcy
http://politik.kompasiana.com/2014/01/22/kekuasaan-dan-kewenangan-626555.html 
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-23299-9-pertemua-i.pdf





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar